Kamar Bicara Umum Putar Langsung | Kamar Bicara Umum Putar Langsung (KBUPL) adalah fasilitas sambungan telepon untuk umum
yang pemakainya dapat memutar langsung nomor yang dituju baik untuk interlokal maupun
internasional dan tarif pembicaraannya dapat dilihat pada pesawat tersebut. |
Kantor Administrator Pelabuhan (ADPEL)/Kantor Pelabuhan (KANPEL) | Kantor Administrator Pelabuhan (ADPEL)/Kantor Pelabuhan (KANPEL) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
|
Kantor Cabang Pegadaian | Kantor cabang pegadaian adalah kantor yang melakukan kegiatan operasional pegadaian dan
menyampaikan laporan hasil-hasilnya ke kantor daerah. |
Kantor Daerah Pegadaian | Kantor daerah pegadaian adalah kantor yang melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan-kebijakan
dari kantor pusat terhadap kegiatan-kegiatan operasional kantor cabang yang dibawahinya.
Kantor daerah pegadaian juga membuat rekapitulasi laporan kegiatan kantor cabang yang
dibawahinya. Kantor daerah pegadaian tidak melakukan kegiatan operasional. |
Kantor Pelabuhan | Kantor Pelabuhan adalah unit organik di bidang kepelabuhanan pada pelabuhan-pelabuhan yang
tidak diusahakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab
kepada Kepala Kanwil Departemen Perhubungan. |
Kantor Pos | Kantor Pos adalah suatu unit pelaksana teknis yang menyediakan jasa pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT (Persero) Pos Indonesia.
|
Kantor Pos dan Giro | Kantor Pos dan Giro adalah suatu unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) yang berdiri sendiri dan
membawahi satu atau beberapa kantor pos tambahan dan atau kantor pos pembantu. |
Kantor Pos Desa | Kantor Pos Desa adalah fasilitas pelayanan pos di ibukota kecamatan yang belum ada kantor posnya, bertempat di kantor kecamatan atau tempat lain di ibukota kecamatan itu yang disediakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh pegawai pemerintah daerah. |
Kantor Pos Pembantu | Kantor Pos Pembantu adalah unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang
mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada
Kantor Pos dan Giro |
Kantor Pos Tambahan | Kantor Pos Tambahan adalah suatu unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) di suatu kota yang
mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada
Kantor Pos dan Giro. |